Cianjur (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Cianjur membantah mengeluarkan izin atau menarik retribusi untuk pembangunan kios PKL di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, sebaliknya para pedagang mengeluarkan sejumlah bukti atas tarikan retribusi itu.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa, mengatakan Pemkab Cianjur memang mengeluarkan izin pengelolaan lahan sepanjang jalur milik PSDAP, namun lahan itu terlarang dari bangunan.

"Memang adan penarikan retribusi setiap bulannya, kalau lahan milik PSDAP digunakan untuk akses masuk rumah atau yang lainnya, bukan bangunan fisik apalagi kios. Selama ini izin tersebut disalahgunakan dengan membangun kios," kata Herman.

Dia menilai sebagian besar pemohon pengelolaan menyiasati hal itu sehingga ketika izin dikeluarkan mereka mendirikan bagunan atau kios. "Karena menyalahi aturan kami tertibkan. Tapi untuk retribusi kios itu tidak ada karena tidak diperbolehkan," tegas Herman.

Sebaliknya, sejumlah pedagang di sepanjang jalur ini membeberkan bukti bahwa selama ini mereka berjualan mendapatkan izin dari Pemkab Cianjur. Bukti itu berupa kwitansi pemakaian lahan dan kwitansi retribusi yang setiap bulan mereka bayar.

Noneng (52), pemilik kios di Jalur Puncak-Cianjur, mengatakan sejak sembilan tahun berjualan di pinggir Jalan Raya Cugenang itu, dia dan puluhan pedagang lain mendapatkan izin dengan membayar Rp2 juta dan restribusi Rp150 ribu.

"Ada lagi perpanjangan dan diharuskan membayar Rp 1,5 juta. Setelah itu pedagang menerima informasi ada pemutihan dan semua pedagang diminta lagi Rp 500 ribu. Terakhir retribusi bulan Desember, sebesar Rp150 ribu setiap warung," kata Noneng.

Dia menjelaskan, sejak suaminya meninggal dunia beberapa tahun lalu, ibu tiga orang anak itu memutuskan berjualan di atas lahan milik pemerintah.

"Kalau berdagang hasilnya tidak tentu, kami hanya ingin tenang berjualan dan ada solusi dari penertiban," kata Noneng.