Jakarta (ANTARA News) - Bank NISP Tbk memberikan kredit sindikasi Rp567 miliar (63 juta dolar AS) kepada PT Kartika Samudra Adijaya dan afiliasi PT Surya Indah Muara Pantai yang akan digunakan untuk membayar utang dan belanja modal tahun 2007. Presiden Direktur PT Bank NISP Tbk, Pramukti Surjaudaja, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, mengatakan, kredit sindikasi yang diberikan kepada kedua perusahaan yang bergerak di bidang transportasi itu, berjangka waktu 4,5 tahun. NISP dan OCBC Bank berperan sebagai "mandated lead arrangers" dan "underwriter", katanya. Sindikasi tersebut diikuti sejumlah bank lainnya seperti Bank BCA, Bank Permata, Bank Lippo, Bank Mizuho Indonesia, Bank Danamon, dan Bank Resona Perdania sebagai pengatur, tambahnya. Ia mengatakan, penyaluran kredit tersebut merupakan komitmen NISP dalam menjalankan fungsi intermediasi terhadap sektor riil. "Komitmen perseroan dalam menyalurkan kredit bisa terlihat dari tingginya rasio pinjaman terhadap simpanan Bank NISP per Maret 2007 sebesar 80,71 persen," ucapnya. Presdir PT Kartika Samudra Adijaya & PT Surya Indah Muara Pantai, Hadi Sunarto mengatakan, dana dari kredit sindikasi akan dipergunakan untuk refinancing dan memenuhi kebutuhan pendanaan di tahun 2007. Sejalan dengan rencana perusahaan untuk melakukan ekspansi di bidang jasa transportasi untuk industri pertambangan batubara, katanya. NISP saat ini memiliki aset Rp27,3 triliun dengan 280 kantor cabang. (*)