Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengkajian MPR RI AB Kusuma menilai saat ini adalah era keterbukaan informasi tapi masih ada arsip sejarah yang dirahasiakan.
"Saat ini era reformasi, sudah melampaui era orde baru, tapi kenapa arsip primer masih ada yang ditutupi," kata AB Kusuma pada diskusi "Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat: Menelisik Arsip Otentik Badan Penyelidik PPKI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan serta Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI Agus Santoso.
Menurut AB Kusuma, arsip primer soal lahirnya Pancasila, belum semuanya dibuka.
"Ada juga yang mencari arsip primer tapi diminta untuk izin ke keluarga almarhum Muhammad Yamin," katanya.
Menurut dia, dengan terbitnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka informasi ke ruang publik sudah terbuka, tapi mengapa Arsip nasional belum membuka arsip primer.
AB Kusuma mencontohkan arsip soal lahirnya Pancasila.
"Saya setuju Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, tapi Pancasila saat itu belum seperti Pancasila yang ada saat ini," katanya.
Menurut AB Kusuma, Pancasila pada 1 Juni tersebut masih mengalami revisi lagi pada 22 Juni dan baru mencapai kesepakatan, yakni penghapusan tujuh kata piagam Jakarta, menjadi empat kata, "Ketuhanan Yang Maha Esa, pada 18 Agustus 1945.
Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus tersebut yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlaku hingga saat ini.
Pada kesempatan tersebut, AB Kusuma juga berpesan kepada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) agar menelaah Sejarah Pancasila secara benar dan menuliskannya berdasarkan arsip primer.
Sementara itu, Direktur Layanan dan Pemanfaatan Arsip ANRI Agus Santoso mengatakan, arsip primer yang ada di ANRI dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, termasuk untuk bukti-bukti di persidangan.
Arsip di ANRI adalah arsip primer, tapi tidak sebanyak yang diharapkan publik kepada ANRI.
"Setelah lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, ANRI tidak tertutup lagi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan amanah UU KIP tersebut, arsip rahasia dapat dibuka setelah melampaui 25 tahun.
Arsip pada era perjuangan kemerdekaan Indonesia, kata dia, telah berusia melampaui 25 tahun sehingga sudah dapat dibuka.
"Kecuali beberapa arsip soal PKI, masih belum bisa dibuka," katanya.
Agus Santoso menambahkan, ada juga arsip yang masih berada di lembaga-lembaga lain dan belum dapat diambil oleh ANRI.
(T.R024/R010)
Anggota Lemkaji MPR: masih ada arsip dirahasiakan
16 Oktober 2017 20:46 WIB
MPR RI (id.wikipedia.org)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: