Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Komisi III DPR RI dan beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah itu berkumpul di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, guna membahas evaluai 15 tahun penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua rombongan Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan dalam pertemuan itu ada catatan-catatan spesifik dari beberapa pakar di daerah berkaitan dengan persoalan hukum, baik terhadap KPK, kepolisian dan kejaksaan.

"Peristiwa penting itulah sebagai bahan masuk untuk rapat pada tanggal 24-25 Oktober di Jakarta. Ada Ubaya, Untag, Unair, kami mendapat masukan yang cukup signifikan," kata politikus Partai Gerindra itu.

Dia mengatakan, satu hal yang patut dicontoh dari Polda Jatim adalah Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dalam mengatasi persoalan Tipikor tidak akan mengumumkan perkara sebelum ada bukti yang cukup berdasarkan rekomendasi dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu patut dicontoh. Agar tidak terjadi fitnah dan orang itu sudah terbukti. Itu sesuatu yang menarik," tuturnya.

Ditanya terkait pembentukan Densus Anti-Korupsi Polri, Desmond menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses kelengkapan dari Densus tersebut.

"Hari Senin kami akan menghadirkan Kejaksaan Agung, Kapolri dan KPK untuk bicara tentang pola dan mekanisme kerja di antara mereka agar kesan tumpang tindih bisa dibicarakan," ujarnya.

Sebelum kelembagaan Densus berjalan dengan baik, dan Tipikor Kejaksaan berjalan dengan baik, pihak Komisi III ingin mengklarifikasi yang kemungkinan adanya miskomunikasi. "Tujuannya adalah dalam rangka memaksimalkan penegakan hukum Tipikor," tuturnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan kegiatan kunjungan kerja spesifik terkait penanganan korupsi khususnya yang ada di Jatim.

Kunjungan itu, kata dia, untuk menjalankan program pemerintah guna menegakkan hukum kasus korupsi yang ada di Jatim, termasuk presiden memberikan instruksi untuk Saber Pungli.

"Saat ini kesulitan dalam hal penyelidikan adalah dalam hal kerugian negara. Karena yang punya kompeten di bidang itu adalah BPK. Jadi itu jangan lama-lama karena kami tidak berani melakukan penangkapan sebelum itu keluar," kata Machfud.

(T.KR-IDS/C004)