Masa penahanan Yudi Widiana diperpanjang
13 Oktober 2017 18:56 WIB
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (kanan) melihat dari balik jendela ketika akan melaksanakan Salat Jumat disela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahap Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017 untuk Yudi Widiana Adia tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan Yudi Widiana Adia untuk 30 hari mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017.
KPK telah menetapkan Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu sebagai tersangka pada 6 Februari 2017 dan baru ditahan pada 19 Juli 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Aseng sendiri telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Komisi V PKB Musa Zainuddin masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahap Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017 untuk Yudi Widiana Adia tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan Yudi Widiana Adia untuk 30 hari mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017.
KPK telah menetapkan Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu sebagai tersangka pada 6 Februari 2017 dan baru ditahan pada 19 Juli 2017.
Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Aseng sendiri telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Komisi V PKB Musa Zainuddin masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: