Tersangka penganiaya wartawan bertambah
13 Oktober 2017 17:59 WIB
Polisi memeriksa anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas, yang terlibat kasus kekerasan terhadap wartawan Metro TV, di Polres Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (11/10/2017). Polres Banyumas menetapkan empat orang anggota Sabhara Polres Banyumas, sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan pelanggaran kode etik polisi, serta memeriksa tiga orang anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria) ()
Purwokerto (ANTARA News) - Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV, Darbe Tyas, bertambah menjadi tujuh orang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Polisi Djunaidi.
"Hari ini (Jumat), kami memeriksa tiga oknum Satpol PP sebagai tersangka sehubungan dengan pemukulan terhadap rekan kita," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Ia mengatakan tiga tersangka baru yang merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas itu berinisial ES, HC, dan YA.
Dalam hal ini, kata dia, salah seorang oknum Satpol PP tersebut (ES) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sedangkan dua orang lainnya merupakan tenaga non-PNS.
Menurut dia, ketiga oknum Satpol PP tersebut bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Mereka berperan ada yang mendorong dan ada yang menyeret. Tetapi berdasarkan keterangan mereka, bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah rekan kita wartawan," katanya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan pihaknya belum menahan ketiga oknum Satpol PP tersebut.
Menurut dia, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan penahanan.
"Nanti akan kami gelar apakah ada potensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri. Itu (penahanan) adalah subjektivitas penyidik," jelasnya.
Djunaidi mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, yakni keterangan dari lebih kurang sembilan orang saksi, keterangan ahli berupa "visum et repertum", dan surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut dia, barang bukti tersebut di antaranya video, foto, baju, kamera, dan lain-lain.
Disinggung mengenai empat tersangka lainnya yang merupakan anggota Polres Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini keempat oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.
Empat oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AYA.
"Nanti setelah selesai diperiksa Propam, akan kami periksa di sini untuk masalah pidananya," jelas Djunaidi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Satpol PP yang non-PNS karena pemeriksaan personel yang PNS telah diambil alih oleh Inspektorat atas perintah Bupati Banyumas.
Setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Satpol PP non-PNS sedangkan sanksi untuk oknum yang PNS diberikan oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) yang diketuai Sekretaris Daerah Banyumas.
"Sanksi bagi non-PNS mutlak ada pada kami selaku pimpinan di Satpol PP. Hukuman atau sanksi terberat bagi non-PNS adalah pemutusan kontrak kerja di Satpol PP," katanya saat bersilaturahmi ke Gedung Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jumat siang.
Sementara sanksi bagi oknum PNS, kata dia, dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia mengatakan bagi oknum Satpol PP yang terlibat tindak pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Banyumas dan tidak akan melindungi mereka yang melakukan kesalahan.
Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang menjadi korban dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.
Ia mengharapkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas, menjadi yang pertama dan terakhir sehingga tidak terjadi lagi di Banyumas.
"Hari ini (Jumat), kami memeriksa tiga oknum Satpol PP sebagai tersangka sehubungan dengan pemukulan terhadap rekan kita," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Ia mengatakan tiga tersangka baru yang merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas itu berinisial ES, HC, dan YA.
Dalam hal ini, kata dia, salah seorang oknum Satpol PP tersebut (ES) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sedangkan dua orang lainnya merupakan tenaga non-PNS.
Menurut dia, ketiga oknum Satpol PP tersebut bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Mereka berperan ada yang mendorong dan ada yang menyeret. Tetapi berdasarkan keterangan mereka, bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah rekan kita wartawan," katanya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan pihaknya belum menahan ketiga oknum Satpol PP tersebut.
Menurut dia, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan penahanan.
"Nanti akan kami gelar apakah ada potensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri. Itu (penahanan) adalah subjektivitas penyidik," jelasnya.
Djunaidi mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, yakni keterangan dari lebih kurang sembilan orang saksi, keterangan ahli berupa "visum et repertum", dan surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut dia, barang bukti tersebut di antaranya video, foto, baju, kamera, dan lain-lain.
Disinggung mengenai empat tersangka lainnya yang merupakan anggota Polres Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini keempat oknum polisi itu masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.
Empat oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AYA.
"Nanti setelah selesai diperiksa Propam, akan kami periksa di sini untuk masalah pidananya," jelas Djunaidi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Satpol PP yang non-PNS karena pemeriksaan personel yang PNS telah diambil alih oleh Inspektorat atas perintah Bupati Banyumas.
Setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Satpol PP non-PNS sedangkan sanksi untuk oknum yang PNS diberikan oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (Baperkumplin) yang diketuai Sekretaris Daerah Banyumas.
"Sanksi bagi non-PNS mutlak ada pada kami selaku pimpinan di Satpol PP. Hukuman atau sanksi terberat bagi non-PNS adalah pemutusan kontrak kerja di Satpol PP," katanya saat bersilaturahmi ke Gedung Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jumat siang.
Sementara sanksi bagi oknum PNS, kata dia, dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia mengatakan bagi oknum Satpol PP yang terlibat tindak pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Banyumas dan tidak akan melindungi mereka yang melakukan kesalahan.
Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang menjadi korban dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.
Ia mengharapkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas, menjadi yang pertama dan terakhir sehingga tidak terjadi lagi di Banyumas.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: