Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar anggaran yang diajukan Kepolisian untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun, karena unit tersebut bagian integral Kepolisian.
"Karena itu bagian anggaran Polri sehingga semakin besar kita berikan, jadi wajar saja," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan KPK membiayai 1.000 pegawai dengan anggaran Rp1 triliun sedangkan Polri 400.000 personilnya yang ada hingga tingkat kecamatan.
Menurut dia, 400.000 personel Kepolisian itu menjadi konsep dari Densus hingga tingkat kecamatan sehingga pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kalau sekarang yang dilakukan KPK hanya hiburan-hiburan saja, tangkap orang lalu konferensi pers. Karena KPK hanya trigger maka tidak perlu permanen sehingga tugasnya sudah selesai," ujarnya.
Fahri menilai korupsi sebagai suatu persoalan dalam sistem pemerintahan hanya bisa diselesaikan oleh lembaga yang kerjanya ada di seluruh Indonesia.
Hal itu menurut dia hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung dan dalam UU KPK pun disebutkan bahwa institusi yang memberantas korupsi adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan namun karena belum maksimal dibentuk KPK sebagai trigger.
"Selama 14 tahun keberadaan KPK sudah menjadi trigger, itu sudah cukup," katanya.
Selain itu Fahri mengingatkan bahwa Densus Tipikor bukan merupakan suatu institusi yang keluar dari UU Kepolisian, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia Densus Tipikor hanya unit yang ada di dalam Kepolisian namun fokus terhadap isu-isu korupsi sehingga berada dibawah kewenangan Polri.
"UU yang digunakan KUHP, KUHAP, dan Tipikor namun badannya tidak bisa seperti KPK yang institusi transisional sedangkan Kepolisian institusi permanen," ujarnya.
Dia menilai hanya Polisi yang punya kekuatan dan jaringan kerja yang nanti menyambung dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia sehingga hukum itu sama buat seluruh orang.
Sebelumnya Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.
"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).
Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personil mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.
Dia mengatakan untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan sehingga setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun.
Dia mengatakan, salah satu kelebihan dari KPK adalah karena penyidik dan penuntut umum bisa berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan Tipikor.
Fahri Hamzah nilai wajar anggaran Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun
13 Oktober 2017 14:37 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: