Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi memastikan operasional transportasi berbasis online di wilayah setempat tidak terkena imbas keputusan larangan dari Provinsi Jawa Barat, dan situasinya pun masih kondusif.
"Situasi persaingan bisnis transportasi online dan konvensional di wilayah kami cenderung kondusif, tak ada gesekan seperti di daerah lain, baik angkutan online maupun konvensional," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu.
Hal itu dikatakan Yayan menyikapi keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat, mulai 6 Oktober 2017.
Larangan itu disepakati oleh Dishub Jabar dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
Keputusan itu dilatarbelakangi situasi persaingan bisnis yang tidak sehat yang berpotensi pada gesekan pengendaranya di lapangan, khususnya saat muncul gelombang aksi mogok massal angkutan umum di wilayah itu.
Namun demikian, Yayan mengaku masih menunggu surat resmi dari Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait instruksi tersebut.
"Kami baru dapat informsi melalui sejumlah media terkait sikap Dishub Jabar itu, sedangkan kami ini bagian dari integral Jabar," katanya.
Yayan mengaku belum mengetahui isi dari surat pernyataan bersama pascaancaman mogok massal itu.
"Apakah itu hanya khusus di Bandung atau semua wilayah di Jawa Barat, ini belum jelas. Makanya kami belum mengambil langkah, karena menunggu dari Jawa Barat," katanya.
Dikatakan Yayan, bila keputusan untuk menyetop aktivitas transportasi online itu juga berlaku untuk seluruh kawasan di Jabar, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Kita masih perlu diskusikan dulu dengan pemerintah pusat dari beberap instansi terkaitnya, sebab keputusan ini menyangkut hajat hidup banyak orang," katanya.
Transportasi online Bekasi tak terimbas larangan di Jabar
11 Oktober 2017 17:12 WIB
Ilustrasi: Aplikasi transportasi online (Grab Taxi) (REUTERS/Kham)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: