Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima tersangka korupsi terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.

Kelima tersangka itu, yakni Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa lima saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus tersebut.

Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni Manager Pengawasan PT KIEC Sugeng Rahardjo, Manager Service and Procurement PT KIEC Handi Harivan, Manager Bussiners and Land Development PT KIEC M Hasyim, bagian Safety, Health, and Environment (SHE) PT KIEC Rizal Amir, dan kasir PT Brantas Abipraya Poniran.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami," kata Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK juga mendalami bagaimana proses dan alur sampai kemudian ada alokasi sejumlah uang pemberian yang diduga suap terkait perizinan itu.

"Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara.