Jakarta (ANTARA News) - Bakal Calon Bupati Jayapura yang didiskualifikasi, Mathius Awitauw, melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bawaslu RI mendiskualifikasi bakal calon Bupati Mathius dengan prosedur yang tidak sesuai aturan," kata pengacara Mathius, Taufik Basari di Jakarta, Selasa.

Taufik mengatakan, Mathius yang berstatus sebagai petahana (incumbent) Bupati Jayapura, Provinsi Papua itu memberhentikan pejabat Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Menurut Taufik, pemberhentian pejabat itu yang memicu Bawaslu mendiskualifikasi Mathius menjadi calon Bupati Jayapura.

Taufik menganggap pemberhentian pejabat Pemkab Jayapura itu tidak bermuatan politis dan surat tersebut telah dicabut kembali.

"Pemberhentian itu tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan dan surat itu telah dicabut," ungkap Taufik.

Taufik menilai Bawaslu mengambil tindakan berlebihan yang tidak mempertimbangkan Pasal 71 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, seluruh daerah mendapat perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada.

Dewi mengungkapkan, Bawaslu mengambil keputusan secara komprehensif yakni berdasarkan fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, keterangan pelapor dan terlapor serta pendapat para ahli.

(T.T014/S023)