MK tegaskan tidak ada banding dalam praperadilan
11 Oktober 2017 01:23 WIB
Putusan Perkara MK Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pasal 83 ayat 1 KUHAP sepanjang frasa "tidak dapat dimintakan banding" sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, karena proses praperadilan harus dilakukan secara cepat dan semata-mata berfungsi sebagai pengawasan dan kontrol," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Terlebih lagi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali jelas tidak diperbolehkan dalam proses praperadilan karena hal ini tentu akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.
Mahkamah menegaskan bahwa praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedural penanganan seorang tersangka oleh penyidik sebelum diajukan di persidangan.
"Pada hakikatnya pelaksanaan praperadilan tidak boleh mengganggu bahkan menghentikan proses penanganan perkara pokoknya," kata Anwar.
Mahkamah kemudian menilai dalil Pemohon yang menginginkan agar Pasal 83 ayat 1 KUHAP sepanjang frasa "tidak dapat dimintakan banding" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersyarat. Menurut Mahkamah, permohonan tersebut sesuatu yang berlebihan.
Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.
Akan tetapi penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai Pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.
Atas kejadian tersebut, Pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas permohonan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
(T.M048/S023)
"Putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, karena proses praperadilan harus dilakukan secara cepat dan semata-mata berfungsi sebagai pengawasan dan kontrol," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Terlebih lagi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali jelas tidak diperbolehkan dalam proses praperadilan karena hal ini tentu akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.
Mahkamah menegaskan bahwa praperadilan hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap proses prosedural penanganan seorang tersangka oleh penyidik sebelum diajukan di persidangan.
"Pada hakikatnya pelaksanaan praperadilan tidak boleh mengganggu bahkan menghentikan proses penanganan perkara pokoknya," kata Anwar.
Mahkamah kemudian menilai dalil Pemohon yang menginginkan agar Pasal 83 ayat 1 KUHAP sepanjang frasa "tidak dapat dimintakan banding" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bersyarat. Menurut Mahkamah, permohonan tersebut sesuatu yang berlebihan.
Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.
Akan tetapi penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai Pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.
Atas kejadian tersebut, Pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas permohonan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
(T.M048/S023)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: