Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan penembakan terhadap seorang remaja 18 tahun yang didapati memiliki dua senjata api rakitan dengan ratusan amunisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa malam menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/10) malam. Saat itu polisi melakukan pengepungan dan tersangka berusaha melarikan diri sambil berusaha mengeluarkan benda yang diduga senpi dari dalam tasnya.

"Tim memerintahkan tersangka BH (18) berhenti dan memberikan peringatan dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak satu kali, tetapi tersangka tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut. Karena diduga akan membahayakan, personel melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan mengenai paha," ujar kabid humas.

Tersangka tetap melarikan diri dan sempat bergumul dengan polisi hingga akhirnya diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan, pada tas tersangka ditemukan senpi rakitan yang terbungkus plastik warna hitam beserta amunisi.

Senpi rakitan itu warna hitam dan bergagang plastik warna coklat mirip jenis Revolver. Pistol itu dengan lobang silinder sebanyak enam buah dan di dalam silinder ditemukan satu amunisi jenis "cartridge" dari kuningan.

Lalu pada tas sandang juga berisikan sembilan butir cartridge yang diujungnya tertempel peluru jenis senapan angin. Ada juga satu batang besi bulat padat sepanjang 15 centimeter.

Tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kilometer 84 Kampung Kandis. Di sana ditemukan lagi satu pucuk benda mirip senjata api yang terbuat dari plastik warna hitam.

Akhirnya ditemukanlah ratusan amunusi diantaranya 52 butir amunisi seperti yang ditemukan di tas. Setelah itu ditemukan juga 104 butir amunisi Cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu.

Selanjutnya ada juga satu kotak peluru senapan angin yang terbuat dari timah. Dan terakhir 200 butir peluru senapan angin yang terbuat dari timah.

"Tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari almarhum ayah kandungnya yang sudah meninggal satu tahun yang lalu. Kepolisian melakukan penyelidikan asal senpi rakitan dan pemeriksaan barang bukti senpi ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan," ujar Guntur.