Muntok (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan sampai hari kedelapan masa pendaftaran peserta Pemilu 2019, baru satu pengurus partai politik di daerah itu yang menyerahkan berkas pendaftaran.
"Hingga hari ini baru pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang sudah mendatangi kantor sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat, sedangkan pengurus partai politik lainnya baru sebatas konsultasi," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dimulai sejak 3 hingga 16 Oktober 2017 atau masih ada sisa waktu enam hari kalender yang bisa dimanfaatkan calon peserta untuk mendaftar agar bisa mengikuti Pemilu 2019.
Ia berharap sebanyak 15 parpol yang sudah terdata di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat tetapi belum mendaftar ke KPU setempat segera melakukan pendaftaran agar jika berkas belum lengkap bisa segera diperbaiki sebelum masa pendaftaran berakhir.
"Kami akan tetap memberikan pelayanan sesuai jadwal hingga 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB," katanya.
Menurut dia, baru satu pengurus parpol yang menyerahkan berkas sesuai syarat yang ditentukan, yaitu Partai Perindo pada Senin (9/10) yang diserahkan langsung ketua Rudi Candra didampingi ratusan anggota dan simpatisan partai baru tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan jumlah KTP elektronik dan kartu anggota yang terdata dalam aplikasi Sipol KPU, namun masih ada kekurangan jumlah sehingga semua berkas yang seyogyanya diserahkan dikembalikan agar dilengkapi," kata dia.
Kelengkapan berkas berupa foto kopi kartu tanda anggota dan KTP elektronik yang dibawa pengurus Partai Perindo Kabupaten Bangka Barat belum sesuai atau ada kekurangan sehingga berkas dikembalikan.
Ia menerangkan, jumlah KTA yang didaftarkan pengurus pusat Partai Perindo sebanyak 527 dukungan, namun yang diserahkan pengurus partai di daerah hanya sebanyak 467 kartu atau masih ada kekurangan 60 bukti fotokopi KTA dan KTP elektronik.
"Dengan adanya kekurangan jumlah itu, kami terpaksa mengembalikan berkas untuk selanjutnya dilengkapi oleh pengurus parpol untuk diserahkan kembali sebelum tenggat waktu yang ditentukan yaitu pada 16 Oktober 2017," kata dia.
KPU Bangka Barat: baru satu parpol mendaftar
10 Oktober 2017 17:31 WIB
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Pewarta: Donatus DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: