"Penangkapan berdasarkan laporan polisi dari Nafa," kata Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu di Jakarta Selasa.
James mengatakan polisi menangkap MHS di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Kampung Kuya Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan barang bukti yang disita dan pengakuan, James mengungkapkan pelaku mengaku mengucapkan kalimat yang tidak patut melalui pesan singkat langsung kepada akun "Instagram" Nafa.
how about this ???? !!!!!! gimana menurut ibu ibu se indonesiaaaa ????? , sy sudah surveyyy soal sebutan LOLI iniiii !!!! saya sudah bilang sy akan usut dan akan cariiiii !!!
A post shared by nafaurbach official (@nafaurbach) on
James menyatakan MHS juga menyampaikan ucapan yang berkonten pornografi kepada pelantun lagu "Hatiku Bagai Terpenjara" itu berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Diketahui, MHS sebagai pemilik akun Instgram "@sofyanyahya129" dan "@hassanharis" yang berkomentar loli pada postingan berita "Line Today" yang menampilkan foto putri Nafa Urbach.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).