Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel terkait larangan mendisplay rokok, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.

"Surat edaran ini ditandangani oleh Sekretaris Daerah selaku pembina KTR ditujukan kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan ritel. Kami harapkan surat edaran ini dipasang di tempatnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah, dalam pertemuan dengan pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel di Balai Kota, Senin.

Rubaeah menyebutkan Perda KTR Kota Bogor sudah berjalan selama hampir delapan tahun, tetapi implementasinya masih lemah terutama dari delapan kawasan tanpa rokok tersebut, kawasan tempat umum memiliki kepatuhan paling rendah dari enam kawasan lainnya.

Kawasan tersebut lanjutnya, yakni hotel dan restoran atau kafe. Hasil monitoring yang dilakukan oleh Satgas KTR belum lama ini didapati masih terjadi pelanggaran Perda KTR di kawasan tersebut, seperti minimnya sarana informasi mengenai KTR, masih tersedianya sarana bagi orang merokok, dan masih banyak restoran serta kafe yang menampilkan iklan rokok dan atau menyelenggarakan kegiatan musik yang disponsori oleh rokok.

"Tingkat kepatuhan di kawasan tempat umum masih rendah dibawah 60 persen, oleh karena itu kita mendorong dan meminta pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap Perda KTR," kata Rubaeah.

Surat Edaran tersebut mengatur dua hal yakni larangan mendisplai rokok atau larang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkan dengan tulisan "Di sini ada rokok". Bagi yang melanggar diancam sanksi administrasi sampai penindakan atau pelaksanaan sanksi polisioner dan atau pencabutan izin.

Aturan berikutnya melarang memasang reklame dengan naskah produk tembakau dan minuman beralkohol serta zat adiktif. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut takni diancam pidana kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

"Ketentuan ini diatur dalam Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame," katanya.

Rubaeah mengharapkan dengan adanya surat edaran tersebut para pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel dapat mentaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan mau menerapkan Perda KTR secara patuh.

"Masih banyak hotel yang takut menerapkan KTR, padahal masyarakat sudah banyak yang menyukai udara yang sehat tanpa rokok. Jadi tidak perlu khawatir, hotel dan restoran bersama-sama tegakkan KTR," kata Rubaeah.

Sementara itu sejumlah pengelola hotel, restoran dan ritel yang hadir menyampaikan aspirasinya dalam forum yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto serta sejumlah kepala dinas terkait.

(T.KR-LR/S025)