Tol Medan-Binjai Sumut akan diresmikan Presiden
9 Oktober 2017 21:09 WIB
Dokumentasi Tol Medan-Binjai Dioperasikan. Pengendara mobil melintas di lokasi Jalan Tol Fungsional Medan-Binjai seksi 3 yang telah dioperasikan, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (21/6/2017). Jalan Tol Fungsional yang digratiskan selama arus mudik Lebaran 2017 tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan arteri yang menjadi jalur utama lalu lintas Medan-Aceh saat arus mudik. (ANTARA/Irsan Mulyadi) ()
Medan (ANTARA News) - Pembangunan jalan tol Medan - Binjai, Sumatera Utara atau dari gerbang tol Helvetia- Binjai sepanjang 10,6 Km siap dioperasikan setelah diresmikan Presiden Joko Widodo.
"Memang masih ada yang belum rampung di seksi Tanjung Mulia sepanjang 3,3 Km karena masih menunggu proses pembebasan lahan yang ditargetkan selesai Desember 2017. Tetapi secara menyeluruh, pembangunan jalan Tol Medan-Binjai itu siap dioperasikan,"ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Senin.
Dia mengatakan itu saat meninjau jalan Tol Medan-Binjai itu bersama Kepala Dinas Pekerjaa Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Abdul Haris, Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan, Pimpinan Proyek Pembangunan jalan Tol Medan- Binjai PT Hutama Karya, Hestu Budi dan pemangku kepentingan lainnya.
Kunjungan itu untuk melihat langsung perkembangan proyek tersebut yang direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober
Erry menegaskan, dengan dioperasikannya Tol Medan - Binjai itu, maka akan membuat waktu tempuh dari Medan ke Binjai dan sebaliknya akan lebih cepat.
Menurut gubernur, berdasarkan laporan, pembebasan lahan di seksi Tanjung Mulia itu karena adanya masalah kepemilikan lahan.
"Ditargetkan proses pembebasan lahan itu bisa selesai Desember 2017 dan dilanjutkan dengan pembangunan termasuk pembenahan atau penambahan pagar pembatas pengaman yang masih belum keseluruhan," katanya.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, untuk proyek seksi Tanjung Mulia atau tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono sepanjang 3,3 Km memang masih terkendala pembebasan lahan.
Dia menjelaskan, ada gugatan di pengadilan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan memegang atau memiliki grant sultan.
"Sesuai Pasal 86 UU Pengadaan Tanah kalau terjadi sengketa atau perkara untuk proyek pembangunan, maka solusinya adalah konsinyasi," ujar Bambang.
Nantinya Pengadilan yang menetapkan siapa yang berhak mendapatkan dana pembebasan lahan itu.
Pimpinan Proyek Tol Medan - Binjai, Hestu Budi mengatakan untuk kondisi eksisting badan jalan tol itu sudah 100 persen.
"Tinggal penyempurnaan saja sebelum operasional dimulai setelah dibuka Presiden Jokowi,"katanya.
Budi belum bisa memastikan soal tarif dan jadwal mulai dikomersialkannya jalan tol itu karena menunggu keputusan.
"Memang masih ada yang belum rampung di seksi Tanjung Mulia sepanjang 3,3 Km karena masih menunggu proses pembebasan lahan yang ditargetkan selesai Desember 2017. Tetapi secara menyeluruh, pembangunan jalan Tol Medan-Binjai itu siap dioperasikan,"ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Senin.
Dia mengatakan itu saat meninjau jalan Tol Medan-Binjai itu bersama Kepala Dinas Pekerjaa Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Abdul Haris, Kadis Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan, Pimpinan Proyek Pembangunan jalan Tol Medan- Binjai PT Hutama Karya, Hestu Budi dan pemangku kepentingan lainnya.
Kunjungan itu untuk melihat langsung perkembangan proyek tersebut yang direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober
Erry menegaskan, dengan dioperasikannya Tol Medan - Binjai itu, maka akan membuat waktu tempuh dari Medan ke Binjai dan sebaliknya akan lebih cepat.
Menurut gubernur, berdasarkan laporan, pembebasan lahan di seksi Tanjung Mulia itu karena adanya masalah kepemilikan lahan.
"Ditargetkan proses pembebasan lahan itu bisa selesai Desember 2017 dan dilanjutkan dengan pembangunan termasuk pembenahan atau penambahan pagar pembatas pengaman yang masih belum keseluruhan," katanya.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, untuk proyek seksi Tanjung Mulia atau tepatnya di Jalan Kapten Sumarsono sepanjang 3,3 Km memang masih terkendala pembebasan lahan.
Dia menjelaskan, ada gugatan di pengadilan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan memegang atau memiliki grant sultan.
"Sesuai Pasal 86 UU Pengadaan Tanah kalau terjadi sengketa atau perkara untuk proyek pembangunan, maka solusinya adalah konsinyasi," ujar Bambang.
Nantinya Pengadilan yang menetapkan siapa yang berhak mendapatkan dana pembebasan lahan itu.
Pimpinan Proyek Tol Medan - Binjai, Hestu Budi mengatakan untuk kondisi eksisting badan jalan tol itu sudah 100 persen.
"Tinggal penyempurnaan saja sebelum operasional dimulai setelah dibuka Presiden Jokowi,"katanya.
Budi belum bisa memastikan soal tarif dan jadwal mulai dikomersialkannya jalan tol itu karena menunggu keputusan.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: