Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan korbannya lima anak di bawah umur dengan menangkap pelakunya di kawasan Kampung Nayu Barat Kelurahan Nusukan Solo.

Seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yakni Sh (53) warga Nayu Barat RT 008 RW 014, Kelurahan Nusukan, Banjarsari Solo, kini sedang menjalani pemeriksaan, kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai disela gelar kasus di Mapolres Surakarta, Senin.

Andy Rifai mengatakan tersangka tersebut ditangkap oleh petugas di rumahnya, Sabtu (7/10), sekitar pukul 21.30 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencabulan korbannya lima anak di bawah umur.

Korban rata-rata usianya baru sekitar enam hingga sembilan tahun atau masih duduk sekolah dasar. Pelaku awalnya dengan memberikan iming-iming uang kepada para korban.

"Pelaku kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan," kata Wakapolres.

Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korbannya tersebut pada sekitar Agustus 2017. Pelaku merayu korbanya untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming uang hanya Rp1.000 hingga Rp2.000.

"Korban tidak berani melapor ke orang tuanya, karena mereka takut," katanya.

Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor. 35/2014, tentang Perubahan UU RI No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kendati demikian, Wakapolres mengimbau para orang tua memberikan waktu sedikit atau menyempatkan diri untuk terus memantau putra putri di lingkungan masing-masing.