Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyiapkan langkah hukum lain terkait Ketua DPR Setya Novanto setelah hakim
menyatakan penetapannya sebagai tersangka tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik tidak sah.
"Ya itu pasti, cuma harus pelan-pelan dan tenang, karena kami harus prudent (hati-hati) betul," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin.
Ketika ditanya apakah langkah hukum lain itu akan ditujukan untuk kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka, ia mengatakan: "Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu".
Sementara berkenaan dengan informasi dari Amerika Serikat bahwa ada aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik, ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.
"Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu," ujarnya.
KPK telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation/FBI) guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.
"Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," tuturnya.
KPK pastikan siapkan langkah hukum lain terkait Setya Novanto
9 Oktober 2017 14:03 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: