Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 SPA yang diduga menggelar prostitusi kelompok homoseksual.

"Olah TKP akan dilakukan siang (Senin) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, polisi penyidik mengolah TKP guna melengkapi penyidikan terhadap berkas berita acara pemeriksaan para tersangka.

Polisi juga akan mengembangkan terhadap sejumlah situs yang menyebarkan informasi tempat khusus kelompok penyuka sesama jenis kelamin itu.

Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam orang tersangka praktek prostitusi kelompok homoseksual itu, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K, sedangkan seorang tersangka lain, H, buron.

Keenam tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktek prostitusi homoseksual dengan modus izin tempat kebugaran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).

Polisi menahan 51 orang, termasuk tujuh warga negara asing yang mengunjungi tempat seks homoseksual itu.