Menhub enggan jelaskan BPHTB Bandara Kulon Progo
8 Oktober 2017 19:00 WIB
Dokumentasi Diskusi Pembangunan Bandara Kulonprogo. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemapran saat seminar nasional mengenai Bandara Kulonprogo, di Hotel Royal Ambarrukmo, DI Yogyakarta, Jumat (25/8/2017). Dalam seminar yang digagas Paguyuban Alumni SMA Kolese De Britto bekerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) itu dibahas mengenai masalah dan kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan bandara internasional di Kulonprogo, serta akselerasi pembangunan ekonomi Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) ()
Kulon Progo (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi enggan menjelaskan surat Kementerian Perhubungan kepada Angkasa Pura I terkait pembebasan kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara dan izin mendirikan bangunan.
"Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Budi Karya saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Minggu.
Sementara itu, Anggota Badan Anggarab DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan kewajiban Angkasa Pura I terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.
Ia mengatakan AP I selalu menggunakan surat yang diberikan Kementerian Perhubungan untuk menghindari kewajibannya membayar BPHTB. AP I menterjemahkan surat percepatan pembahasan lahan bandara sebagai surat tugas, sehinga bebas membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo.
"Kami akan terus menerus mempertanyakan BPHTB sampai AP I memberikan landasan hukum yang dipakai, sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab. Selama ini, perda hingga undang-undang, secara jelas mengatur pembayaran BPHTB," katanya.
Untuk itu, kata Hamam, Pemkab Kulon Progo agar proaktif untuk memungut pajak BPHTB dan IMB pembangunan bandara, ke pihak Angkasa Pura I.
"Pemkab harus berani meminta BPHTB dan IMB kepada Angkasa Pura I," imbaunya.
"Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Budi Karya saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Minggu.
Sementara itu, Anggota Badan Anggarab DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan kewajiban Angkasa Pura I terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.
Ia mengatakan AP I selalu menggunakan surat yang diberikan Kementerian Perhubungan untuk menghindari kewajibannya membayar BPHTB. AP I menterjemahkan surat percepatan pembahasan lahan bandara sebagai surat tugas, sehinga bebas membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo.
"Kami akan terus menerus mempertanyakan BPHTB sampai AP I memberikan landasan hukum yang dipakai, sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab. Selama ini, perda hingga undang-undang, secara jelas mengatur pembayaran BPHTB," katanya.
Untuk itu, kata Hamam, Pemkab Kulon Progo agar proaktif untuk memungut pajak BPHTB dan IMB pembangunan bandara, ke pihak Angkasa Pura I.
"Pemkab harus berani meminta BPHTB dan IMB kepada Angkasa Pura I," imbaunya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: