Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri menginisiasi pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Palsu untuk menghindari rencana pencabutan fasilitas GSP oleh Amerika Serikat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Sabtu, mengatakan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Barang Palsu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemendag, Kumham, Kemenlu, BPOM dan asosiasi pengelola mall serta asosiasi pemegang hak intelektual.

Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mensikapi masuknya Indonesia ke dalam Priority Watch List terkait pemberian fasilitas GSP (Generalized System of Preverence) oleh Amerika Serikat.

"Pasalnya Indonesia mendapat perhatian dari Amerika Serikat (AS) terkait dengan keseriusan dalam penanganan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual," kata Agung.

Hal ini berdampak pada rencana pencabutan fasilitas GSP oleh AS kepada Indonesia yaitu Indonesia tidak akan mendapatkan keringanan bea masuk atas barang-barang ekspor ke AS.

Selama ini AS memberikan fasilitas GSP kepada Indonesia sehingga produk ekspor dari Indonesia ke AS tidak dikenakan bea masuk, hal ini membuat produk Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.

"AS merupakan negara tujuan ekspor terbesar dari Indonesia," katanya.

Pada tahun 2016 nilai ekspor ke AS sebesar 15,68 miliar dolar AS. "Ini merupakan ekspor terbesar indonesia di bidang nonmigas," katanya.

Kedepan akan dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Palsu yang terdiri dari Polri dan Kementerian yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Satgas ini akan melakukan kegiatan koordinasi/tukar menukar informasi, pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang terjadi di Indonesia.

Dengan adanya satgas ini tentunya penanganan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat lebih bersinergi sehingga hasil yang diperoleh bisa maksimal.

"Kita akan tunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sangat serius dalam menangani peredaran barang palsu," katanya.

"Kita menilai terdapat sejumlah mall terutama di Jakarta yang masih menjual barang-barang tiruan seperti Software, barang elektronik dan barang palsu lainnya," katanya.

Penegakan hukum HKI di Indonesia merupakan delik aduan sehingga dihimbau agar pemegang hak dapat proaktif untuk melaporkan adanya pemalsuan kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia.

"Diminta kepada pelaku usaha untuk tidak menjual barang palsu dan kepada masyarakat diharapkan untuk membeli barang asli," katanya.