Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mengingatkan kembali bahwa golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan gas tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi.
"Sebanyak 104 pemerintah kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang berhak menerima subsidi tabung gas elpiji," kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.
Kategori yang berhak menerima adalah salah satunya pendapatannya terhitung Rp350 ribu per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai yang tidak permanen.
Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti penjual gorengan atau usaha kecil lainnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menegaskan aturan bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan DKI Jakarta dilarang menggunakan produk elpiji (LPG) tiga kilogram bersubsidi.
Dalam rangka mensosialisasikan seruan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG.
"Dengan nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS di lingkungan Pemprov DKI sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Karena LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp1.500.000," kata Djarot.
Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para kepala daerah di Indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina.
Pada program sosialisasi yang baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, seperti potongan harga sampai dengan program trade-in tabung LPG 3 kg dengan Bright Gas 5,5 kg.
Program sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI Jakarta dari total 42 kecamatan yang akan dilakukan serupa.
Pertamina ingatkan PNS dilarang pakai gas subsidi
7 Oktober 2017 10:35 WIB
Elpiji 3kg (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: