690 apotik di Makassar akan diverifikasi ulang
Dokumentasi Operasi Obat Terlarang. Seorang petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM), menunjukkan barang bukti berupa ratusan item obat-obatan terlarang, hasil dari Operasi Gabungan Tingkat Nasional (OGN) di BB POM Surabaya, Senin (1/9/2014). Balai Besar POM bersama Polda Jatim menggelar OGN di wilayah Jawa Timur (Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, Lamongan dan Malang), terhadap obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar, serta obat keras, dengan barang bukti sebanyak 91.891 pieces dengan perkiraan nominal hampir Rp1,7 Miliar. (ANTARA FOTO/Eric Ireng) ()
"Kalau berdasarkan jumlah yang kita punya itu ada sekitar 690 apotik dan itu sudah termasuk toko obat. Jumlahnya untuk toko obat itu 80 dan apotik 610," ujar Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, pendataan dan verifikasi ulang akan dilakukan setelah beberapa toko obat ditindak oleh pihak kepolisian karena maraknya peredaran dan penjualan obat-obat terlarang serta obat keras.
Nasiyah mengaku jika beberapa tahun terakhir ini sejak maraknya penjualan obat daftar "G" atau keras itu membuatnya lebih selektif, apalagi setelah kasus paracetamol, acetaminofen, caffeine dan juga carisoprodol (PCC) marak menghiasi pemberitaan media massa.
"Jadi perlu saya tekankan, yang mana dimaksud obat terlarang dan obat keras. Obat keras itu resmi dan legal, sedangkan obat terlarang adalah obat yang pernah resmi tapi dihapus dalam katalog dan produksinya dilarang," katanya.
Ia mencontohkan, obat PCC yang merupakan penggabungan beberapa jenis obat itu pernah legal dan termasuk obat keras, namun pada 2013 melalui peraturan menteri kesehatan (Permenkes) obat tersebut terlarang dan dilarang diproduksi.
Setelah pelarangan itu, Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang menjadi distributor obat-obat untuk apotik itu kemudian dilarang menjual obat jenis PCC tersebut dan dalam katalog buku obat juga sudah dihapus.
"Jadi kalau ada yang jual PCC, langsung saja laporkan ke polisi karena itu pelanggaran. Sudah jelas obat itu dilarang peredarannya dan PCC bukan termasuk obat daftar G," katanya.
Naisyah melanjutkan, beberapa toko obat dan apotik perlu diverifikasi khususnya semua perizinannya untuk diketahui apakah masih patuh terhadap aturan atau sebaliknya.
"Pendataan dan verifikasi itu penting karena jangan sampai ada apotik atau toko obat yang izin usahanya sudah mati tapi masih menjual obat-obatan," ucapnya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017