Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Belum ada tersangkanya," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Kamis malam.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Dirut Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan pada Senin (2/10) sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Saksi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Senin pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Dalam kesaksiannya, yang bersangkutan menerangkan proses keputusan dalam pembelian besaran hak partisipasi (Participating Interest) oleh PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Sampai sekarang penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi. Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
Kejagung belum tetapkan tersangka investasi Pertamina
5 Oktober 2017 21:24 WIB
Warih Sadono (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: