Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera membahas pemberlakuan tindak pelanggaran (tilang) elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kita (Polda Metro Jaya dan Dishub) akan duduk bersama-sama pengamat transportasi untuk membahas itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Kamis.

Halim mengakui Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan lainnya belum siap memberlakukan tilang elektronik lantaran sarana dan prasarana pendukung belum memadai.

Salah satu sarana infrastruktur tersebut yakni kamera pemantau atau "closed camera television" (CCTV) yang belum memadai untuk menangkap plat nomor kendaraan yang melanggar.

Polda Metro Jaya memiliki 800 unit CCTV biasa dan 14 CCTV speaker yang bersuara namun harus dilakukan ujicoba.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan regulasi tilang elektronik karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menargetkan penerapan tilang elektronik mulai 2019 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sarana CCTV speaker diatur berdasarkan Pasal 272 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272.

Kemudian Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun penerapan CCTV speaker juga perlu didukung regulasi dan perencanaan, serta persiapan yang matang.