Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi mengatakan berdasarkan informasi dari Kemendagri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Jakarta pada 16 Oktober 2017.

"Informasinya begitu (akan dilantik) tanggal 16," kata Gatot di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022 melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 2 Agustus 2017. Mekanisme penetapan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.

Menurut Gatot, meski belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, sesuai informasi yang diterimanya alasan dipilihnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY tanggal 16 Oktober karena akan dibarengkan dengan pelantikan Gubernur-Wagub DKI Jakarta. Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta baru akan berakhir pada 15 Oktober 2017.

"Sehingga pelantikannya setelah masa jabatan (Gubernur DKI Jakarta) berakhir," kata dia.

Sementara itu, kata Gatot, selama menunggu proses pelantikan itu, diperlukan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang periodenya akan habis pada 10 Oktober 2017.

Terkait hal itu Pemda DIY telah mengirim staf Biro Tata Pemerintahan DIY di Kemendagri untuk menggali informasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengisian kekosongan jabatan tersebut. "Teman-teman kami poskan di sana untuk mengurus itu. Apakah nanti ada perpanjangan jabatan gubernur, atau penunjukan pelaksana tugas (Plt)," kata dia.

Meski demikian, Gatot memastikan rangkaian proses pelantikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di lingkungan Pemda DIY. "Pada prinsipnya pemerintahan tidak akan terganggu," kata dia.