Padang (ANTARA News) - Dinas Sosial Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sampai sekarang masih ada 104 penderita gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarga mereka karena dikhawatirkan mengganggu masyarakat sekitar di wilayah provinsi itu.

"Dari 104 penderita gangguan jiwa ini, kasus pemasungan terbanyak ditemukan di Kabupaten Pasaman, terhitung 54 orang," kata Kepala Dinas Sosial Sumbar Abdul Gafar di Padang, Kamis.

Selain itu, ia merinci, ada 25 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Pesisir Selatan, tiga di Solok, empat di Sijunjung, empat di Solok Selatan, dan 14 orang di Pasaman Barat yang mengalami pemasungan.

Dengan bantuan tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), saat ini dinas masih melanjutkan pendataan kasus pemasungan penderita gangguan jiwa.

"Sulit bagi kami dalam mendata keseluruhan kasus pemasungan ini, karena memang kasus ini tidak mudah terdeteksi karena banyak keluarga yang menyembunyikan persoalan tersebut," kata Abdul.

Ia menjelaskan sebenarnya pemasungan tidak boleh dilakukan terhadap para penderita gangguan jiwa, karena justru bisa berdampak buruk terhadap si penderita.

"Mereka juga manusia, sehingga seharusnya dibawa ke pusat kesehatan untuk mendapatkan perawatan dan tidak boleh dipasung," katanya.

Ia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat bersinergi dengan instansi terkait guna mewujudkan program kerja Kementerian Sosial untuk membebaskan Indonesia dari kasus pemasungan penderita gangguan jiwa pada tahun 2019.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengatakan pemerintah mengembangkan program pendataan elektronik untuk mendeteksi penderita gangguan jiwa yang mengalami pemasungan serta kondisi mereka.