Jakarta (ANTARA News) - Tarif kereta api lama berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) berlaku kembali.

Direktur KAI Edi Sukmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan tarif yang baru berdasarkan PM 42 Tahun 2017 sebetulnya masih berlaku, hanya saja KAI menanggung selisih tarif lama dan baru tersebut.

"Manajemen KAI dengan restu Bapak dan Ibu Menteri tarif kembali mengacu pada PM 35/2017, kita akan tutupi selisihnya," katanya.

Misalnya, berdasarkan PM 42/2017 tarif KA Logawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember Rp80.000, kembali mengacu pada PM 35/2017 yaitu Rp74.000.

Edi mengatakan tiket dengan tarif tersebut bisa dibeli mulai 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018.

Terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tersebut, meliputi KA Brantas rute Blitar-Pasar Senen, KA Bengawan rute Purwosari-Pasar Senen, KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo dan lainnya.

Dia menyebutkan nilai yang ditanggung KAI atas selisih tersebut dari Juli hingga Desember, yaitu Rp30 miliar.

"Jadi, intinya tidak ada pembatalan, PM 24/2017 itu masih berjalan, hanya saja penerapannya menggunakan PM 35/2017," katanya.

Budi mengatakan setelah Januari akan dikaji kembali berdasarkan peretujuan pemerintah.

"Prinsip KAI dimiliki 100 persen oleh pemerintah, mengandung PSO, jadi apapun yang didapat KAI harus dikembalikan ke masyarakat," katanya.