KPK geledah kantor Bupati Kowane Utara
4 Oktober 2017 03:23 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).(ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kowane Utara terkait kasus yang menjerat Aswad Sulaiman tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa menyatakan bahwa penggeledahan itu sejak Senin (2/10) dan Selasa (3/10) masing-masing di rumah Aswad Sulaiman dan kantor Bupati Kowane Utara.
"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Ada satu lokasi kemarin di rumah yang bersangkutan dan hari ini di kantor Bupati Kowane Utara," kata Febri.
Dari penggeledahan itu, kata dia, disita sejumlah dokumen yg terkait dengan perkara yang sedang ditangani saat ini dan juga informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan KPK.
KPK menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
"Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," ucap Saut.
Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," kata Saut.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa menyatakan bahwa penggeledahan itu sejak Senin (2/10) dan Selasa (3/10) masing-masing di rumah Aswad Sulaiman dan kantor Bupati Kowane Utara.
"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Ada satu lokasi kemarin di rumah yang bersangkutan dan hari ini di kantor Bupati Kowane Utara," kata Febri.
Dari penggeledahan itu, kata dia, disita sejumlah dokumen yg terkait dengan perkara yang sedang ditangani saat ini dan juga informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan KPK.
KPK menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.
"Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," ucap Saut.
Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
"Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," kata Saut.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: