Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Agung Pramudya, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.

"Tersangka AP sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak Selasa pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 29 saksi dalam kasus itu, tandasnya.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan eks anak buahnya, Jajun Junaedi mantan PNS Dirjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Saat ini, perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan wewenang oleh JJ selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Aksinya itu dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

JJ, diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605, selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

Dalam perkembangan pemeriksaan diketahui, pimpinannya AP ada keterkaitan dalam kasus itu hingga ditetapkan sebagai tersangka.