Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali pegiat media sosial Jonru F Ginting sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian pada Minggu (1/10).

"Jadi untuk pemeriksaan tambahan kemarin (Minggu) sudah dilaksanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menyatakan Jonru mengakui telah menulis status melalui akun media sosialnya terkait yang dilaporkan seseorang.

Ia menyatakan materi pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru akan dijadikan bukti laporan tambahan.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Argo mempersilahkan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.