Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam pembunuhan Kim Jong-Nam
2 Oktober 2017 14:14 WIB
Pengacara terdakwa pembunuhan Kim jong-Nam, Siti Aisyah, Silvi dari Kantor Pengacara Gooi dan Azzura menunjukkan daftar 44 dokumen yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengacara kepada wartawan dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam yang berlangsung di Penjara Wanita Kajang, Jumat (16/6/2017). Dokumen tersebut merupakan permintaan pengacara pada sidang sebelumnya dan selanjutnya sidang akan berlangsung di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam pada 28 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)
Shah Alam (ANTARA News) - Dua perempuan, Senin, mengaku tidak bersalah atas pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, di awal persidangan mereka di Malaysia, dalam kasus pembunuhan ala Perang Dingin yang mengejutkan seluruh dunia.
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang tiba di pengadilan dengan tangan diborgol dan memakai rompi antipeluru.
Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari, saat dia akan menaiki pesawat ke Makau di bandara Kuala Lumpur.
Perempuan tersebut dituding menggosokkan zat beracun VX, zat kimia sangat mematikan yang didata sebagai senjata pemusnah massal, di wajahnya.
Kim meninggal dalam kematian yang sangat menyiksa sekitar 20 menit setelah kejadian itu, yang terlihat di kamera pengintai CCTV bandara saat zat beracun itu dengan cepat melumpuhkan sistem saraf pusatnya.
Para terdakwa - yang menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah - mengklaim bahwa mereka telah ditipu sehingga percaya bahwa mereka turut serta dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.
Pembunuhan itu memicu perselisihan antara Korea Utara dan Malaysia dengan keduanya mengusir duta besar satu sama lain.
Keduanya digelandang ke pengadilan Sham Alam High Court, di luar Kuala Lumpur, dengan diborgol untuk persidangan awal. Aisyah (25) mengenakan gaun tradisional Malaysia sementara Huong (29) memakai sweater biru.
Tuntutan pembunuhan dibacakan dalam bahasa asal mereka dan penerjemah yang ditugaskan mendampingi terdakwa mengindikasikan bahwa mereka mengaku tak bersalah.
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang tiba di pengadilan dengan tangan diborgol dan memakai rompi antipeluru.
Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari, saat dia akan menaiki pesawat ke Makau di bandara Kuala Lumpur.
Perempuan tersebut dituding menggosokkan zat beracun VX, zat kimia sangat mematikan yang didata sebagai senjata pemusnah massal, di wajahnya.
Kim meninggal dalam kematian yang sangat menyiksa sekitar 20 menit setelah kejadian itu, yang terlihat di kamera pengintai CCTV bandara saat zat beracun itu dengan cepat melumpuhkan sistem saraf pusatnya.
Para terdakwa - yang menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah - mengklaim bahwa mereka telah ditipu sehingga percaya bahwa mereka turut serta dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.
Pembunuhan itu memicu perselisihan antara Korea Utara dan Malaysia dengan keduanya mengusir duta besar satu sama lain.
Keduanya digelandang ke pengadilan Sham Alam High Court, di luar Kuala Lumpur, dengan diborgol untuk persidangan awal. Aisyah (25) mengenakan gaun tradisional Malaysia sementara Huong (29) memakai sweater biru.
Tuntutan pembunuhan dibacakan dalam bahasa asal mereka dan penerjemah yang ditugaskan mendampingi terdakwa mengindikasikan bahwa mereka mengaku tak bersalah.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: