Pemprov-DPRD Gorontalo bentuk perda selamatkan Danau Limboto
2 Oktober 2017 10:13 WIB
Eskavator membongkar kumpulan eceng gondok pada pengerjaan revitalisasi Danau Limboto, di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (30/4/2017). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Gorontalo (ANTARA News) - Pemeritah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan DPRD sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Danau Limboto, saat rapat paripurna istimewa, untuk menyelamatkan danau tersebut.
"Perda ini sangat penting karena memang semua pihak harus punya komitmen untuk menyelamatkan Danau Limboto," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin.
Dalam kesempatan itu, Gubernur memberi apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui perda tersebut. Pemprov sudah mendapatkan surat resmi dari Bappenas, di mana Danau Limboto sudah masuk dalam daftar 15 danau yang
akan diselamatkan dan sudah masuk dalam proyek stretegis nasional.
Terkait dengan penyelamatan kawasan danau dan memperjelas status agar tidak ada permasalahan lahan dengan warga sekitar, secara resmi pihaknya telah membuat surat kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional.
"Dua hal penting sudah saya sampaikan, pertama meninjau kepada para pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat di kawasan Danau Limboto," ujarnya.
Selain itu, kepada BPN untuk tidak lagi mengeluarkan sertifikat areal kawasan sekitar Danau Limboto, ia menambahkan.
Ia berharap pemprov Gorontalo, unsur Forkopimda dan DPRD khususnya dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. untuk menyosialisaikan perda dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berharap dengan disahkannya perda ini, bisa mempercepat proses revitalisasi Danau Limboto," terang Rusli.
"Perda ini sangat penting karena memang semua pihak harus punya komitmen untuk menyelamatkan Danau Limboto," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin.
Dalam kesempatan itu, Gubernur memberi apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui perda tersebut. Pemprov sudah mendapatkan surat resmi dari Bappenas, di mana Danau Limboto sudah masuk dalam daftar 15 danau yang
akan diselamatkan dan sudah masuk dalam proyek stretegis nasional.
Terkait dengan penyelamatan kawasan danau dan memperjelas status agar tidak ada permasalahan lahan dengan warga sekitar, secara resmi pihaknya telah membuat surat kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional.
"Dua hal penting sudah saya sampaikan, pertama meninjau kepada para pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat di kawasan Danau Limboto," ujarnya.
Selain itu, kepada BPN untuk tidak lagi mengeluarkan sertifikat areal kawasan sekitar Danau Limboto, ia menambahkan.
Ia berharap pemprov Gorontalo, unsur Forkopimda dan DPRD khususnya dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. untuk menyosialisaikan perda dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berharap dengan disahkannya perda ini, bisa mempercepat proses revitalisasi Danau Limboto," terang Rusli.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: