Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meresmikan Program BBM Satu Harga di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada Senin (2/10).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu mengatakan pada Senin (2/10), akan menjadi hari bersejarah bagi warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Bukan tanpa alasan, mengingat di wilayah ini (Senin) besok akan diresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Amalatu, yang akan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan harga yang sama sebagaimana di Pulau Jawa," katanya.

SPBU mini yang terletak di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini rencananya akan diresmikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial.

Direncanakan hadir pula dalam acara peresmian Bupati Seram Bagian Barat.

Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga, yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 2016.

Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sesuai peta jalan (roadmap) BBM Satu Harga, pada 2017 akan didirikan 54 lembaga penyalur.

Hingga saat ini telah beroperasi 24 lembaga penyalur dan Amalatu adalah yang ke-25.

Ego mengungkapkan pada Oktober 2017, akan ada lagi empat lembaga penyalur yang akan beroperasi.

"Sepanjang Oktober 2017, rencananya akan ada empat lembaga penyalur yang beroperasi, yaitu di Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara," ujarnya.

Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero), lanjutnya, berkomitmen menambah jumlah penyalur BBM di seluruh Indonesia guna mewujudkan program BBM Satu Harga untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah.

Program BBM Satu Harga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.