Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menangkap tersangka pengedar uang palsu berinisial, JH (21).

"Pengungkapan uang palsu itu berawal saat tersangka JH menyuruh seorang anak di bawah umur membeli rokok di toko yang sama, Selasa (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu," kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto di Kubu Raya, Jumat.

Tersangka JH, adalah salah seorang warga Jalan Tebang Kacang, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dijelaskannya, merasa ada keanehan, maka pemilik toko sembako di kawasan Pasar Alas Kusuma terhadap anak dibawah umur yang membeli rokok dengan uang Rp100 ribu, kemudian pemilik toko langsung menghubungi Polsek Sungai Raya.

"Pemilik toko sembako yang merasa curiga ada anak kecil membawa uang Rp100 ribu membeli rokok sampai dua kali pada waktu hanya berselang beberapa menit, sehingga membuat dia curiga dan langsung menelpon kami," ungkapnya.

Ia menambahkan dari hasil laporan itu, anggota Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menemui anak yang disuruh tersangka JH membeli rokok.

"Dari anak ini, dikatakannya bahwa uang palsu itu didapat dari tersangka JH. Setelah berhasil ditangkap, tersangka JH mengaku bahwa uang tersebut didapat dari tersangka lain berinisial Tg yang saat ini kami jadikan buronan," katanya.

Saat ini, selain mengamankan tersangka JH, Polsek Sungai Raya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu tersebut.

Bila terbukti bersalah, tersangka diancam pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu, dengan ancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, kata Haryanto.

(U.A057/J008)