Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya memudahkan perizinan guna mempercepat program satu juta rumah terselesaikan setiap tahunnya.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati, menjelaskan Permendagri Nomor 55/2017 mengatur agar pemerintah daerah dapat memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Permendagri 55/2017 mengatur agar Pemerintah Daerah bisa mengambil peran dalam program sejuta rumah melalui penyederhanaan pelayanan seperti penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," kata dia, di Jakarta, Kamis (28/9).

Diah menjelaskan realisasi Program Sejuta Rumah dinilai belum cukup menggembirakan karena sejumlah kendala di antaranya menyangkut perizinan, penyediaan lahan, atau ketersediaan anggaran dan skema pembiayaan.

Dia menjelaskan, kelangkaan kepemilikan rumah (back log) telah mencapai 13,5 juta unit pada 2015 dan kebutuhan perumahan setiap tahunnya mencapai 800.000-1.000.000 unit.

"Dengan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional mencapai 1,49 persen per tahun, backlog perumahan nasional akan semakin tinggi dari waktu ke waktu," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, mengatakan backlog dipengaruhi ketersediaan lahan dan kebutuhan rumah yang tidak sesuai. Saat ini, angka backlog menurut Sensus Nasional sudah turun menjadi sekitar 11 juta unit pada 2016.

"Kebutuhan perumahan setiap tahun mencapai 800.000 unit, sedangkan yang tersedia kurang lebih hanya mencukupi untuk membangun 400.000 unit," kata dia.

Kementerian PUPR mencatat capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 telah mencapai 623.344 unit rumah siap huni.