Polrestabes Bandung ungkap peredaran 6.000 pil Hexymer
28 September 2017 17:49 WIB
Dokumentasi Kasus Narkoba Di Kendalikan Dari Lapas. Polisi menunjukan enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba bersama barang bukti saat gelar kasus narkoba di Polres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2017). Polres Klaten berhasil menangkap enam tersangka pengguna dan jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 97,91 gram, 1.620 butir pil Trihexyphenidyl dan 20 butir pil Hexymer. (ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho)
Bandung (ANTARA News) - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran 6.000 butir pil Hexymer dan 4.000 butir pil Tramadol yang diedarkan pelaku berinisial AN (19) seorang warga Kota Bandung pada Kamis (21/9).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot berhasil diamankan di rumahnya Jalan Sarijadi, Babakan Cilandak, Kota Bandung atas laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengakuan tersangka sudah membeli pil Hexymer dan pil Tramadol dari pelaku lainnya berinisial W melalui media online," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Kamis.
Dari pengakuan tersangka kata Hendro, pelaku sudah membeli ribuan pil tersebut sebanyak tiga kali dan mendapatkan keuntungan Rp4.000.000. Setiap satu pil yang dijual pelaku, ia mematok harga Rp10 ribu per butir.
"Pil Hexymer dan pil Tramadol tersebut untuk dijual kembali oleh tersangka kepada orang-orang yang sudah tersangka kenal," katanya.
Polisi akan terus mengembangkan peredaran pil terlarang tersebut serta memburu pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sementara dari pengakuan NA, ia mengaku telah mengedarkan obat-obatannya selama tiga bulan kepada teman-temannya. Ia menyebut efek dari konsumsi pil tersebut dapat menyebabkan dampak rileks.
"Udah kurang lebih 3 bulan. Efeknya kerasa jadi tenang," kata dia.
Atas kasus ini, pelaku terjerat pasal 53 ayat 1 KUHP pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot berhasil diamankan di rumahnya Jalan Sarijadi, Babakan Cilandak, Kota Bandung atas laporan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengakuan tersangka sudah membeli pil Hexymer dan pil Tramadol dari pelaku lainnya berinisial W melalui media online," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Kamis.
Dari pengakuan tersangka kata Hendro, pelaku sudah membeli ribuan pil tersebut sebanyak tiga kali dan mendapatkan keuntungan Rp4.000.000. Setiap satu pil yang dijual pelaku, ia mematok harga Rp10 ribu per butir.
"Pil Hexymer dan pil Tramadol tersebut untuk dijual kembali oleh tersangka kepada orang-orang yang sudah tersangka kenal," katanya.
Polisi akan terus mengembangkan peredaran pil terlarang tersebut serta memburu pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sementara dari pengakuan NA, ia mengaku telah mengedarkan obat-obatannya selama tiga bulan kepada teman-temannya. Ia menyebut efek dari konsumsi pil tersebut dapat menyebabkan dampak rileks.
"Udah kurang lebih 3 bulan. Efeknya kerasa jadi tenang," kata dia.
Atas kasus ini, pelaku terjerat pasal 53 ayat 1 KUHP pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: