Jakarta (ANTARA News) - Industri mebel dan kerajinan rotan membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan lestari, demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur.




“HIMKI tetap mendukung diberlakukannya Permendag No, 35/M-DAG/PER/11/2011 yang diterbitkan pada bulan November 2011 tentang ketentuan ekspor rotan, di mana didalamnya mengatur adanya larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi (poles, kulit dan fitrit),” kata Sobur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.




Hal ini, lanjutnya, mengingat industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri sangat membutuhkan bahan baku untuk semua jenis rotan.




Disamping itu, seluruh sumber daya alam yang dimiliki harus diolah didalam negeri guna meningkatkan nilai tambah yang sebesar-besarnya.




Kebijakan pemerintah menutup ekspor rotan dalam bentuk bahan baku dan mewajibkan untuk diolah lebih lanjut didalam negeri sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 adalah sangat tepat, mengingat Indonesia telah memiliki dan mampu mengolah jenis bahan baku tersebut demi kesejahteraan masyarakat banyak.




Disamping itu, semua jenis rotan yang ada dapat dimanfaatkan oleh industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri menjadi produk barang jadi.




Menurut Sobur, diterbitkannya Permendag Nomor 35 tahun 2011 industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri bergairah yang sebelumnya mengalami kelesuan, hal ini terlihat dari perkembangan ekspor produk rotan olahan yang sangat signifikan setelah diterbitkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan.




Terkait hal itu, Sobur menyampaikan, HIMKI akan selalu mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang melarang semua ekspor dalam bentuk bahan baku termasuk rotan tetap dipertahankan, sehingga industri dalam negeri dapat berkembang dan terlindungi.