Banjarmasin (ANTARA News) - Dua oknum guru sebuah pondok santri di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diduga kuat telah mencetak uang palsu dan perbuatannya itu terbongkar setelah mereka menggunakan uang palsunya itu untuk tips di tempat hiburan malam.

"Praktik pembuatan uang palsu diketahui setelah pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan jasa tips kepada seorang wanita di tempat hiburan malam," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakanya, korban seorang wanita warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu curiga uang pecahan satu lembar Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu yang diberikan pelaku tampak berbeda sehingga ia melapor ke petugas keamanan Grand Diskotik.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah di-back up oleh Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tempat hiburan tersebut," ucap Doni.

Ketika digeledah, tersangka Ardi Maulana (18) menyimpan uang palsu Rp250.000 dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp100.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp50.000. Sedangkan tersangka Rajib (18) membawa dua lembar pecahan Rp100.000.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang pecahan Rp100.000 memiliki nomor seri yang sama yaitu PAQ353701 dan uang pecahan Rp50.000 memiliki nomor seri yang sama juga yaitu AAU519860," ucap Doni lagi.

Dari hasil interogasi, tersangka Maulana mengaku melakukan pemalsuan uang menggunakan komputer dan printer yang dicetak di Kantor Pondok Modern Tarbiyyatul Almualliminal Islamiyah yang beralamat di Jalan Karang Tengah Cindai Alus, Kabupaten Banjar.

"Kedua pelaku hanya amatiran bukan pemalsu uang yang terorganisir, mereka memalsukan uang hanya berniat untuk digunakan di tempat hiburan," tutur Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berprofesi sebagai guru Ilmu Tarikh Islam di Pondok Santri Darul Hijrah itu dikenakan Pasal 244 sub 245 KUHP Tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.