Jakarta (ANTARA News) - Sampai saat ini pemerintah belum berencana menaikkan pajak transaksi saham yang kini sebesar 0,1 persen dari total nilai transaksi saham. "Pajak transaksi saham memang menjadi bahan kajian di pajak. Namun pemerintah belum akan menaikkan pajak transaksi saham," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis. Fuad mengatakan tarif pajak transaksi saham di Indonesia sudah hampir sama dengan tarif transaksi saham yang berlaku di negara lain. "Tarif kita hampir sama dengan bursa regional lain, kecuali Singapura." katanya. Mengenai tarif pajak transaksi di China yang sebesar 0,3 persen, Fuad mengatakan, pajak traksaksi saham di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan pajak transaksi yang diterapkan China. Pasalnya, besaran pasar China jauh berbeda dengan Indonesia. Selain itu, arus capital inflow-nya juga lebih tinggi dibanding Indonesia. "Cadangan China juga jauh lebih besar," katanya. Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, wacana kenaikan tarif pajak transaksi saham belum akan diberlakukan. "Kita belum ada rencana kesana," tegasnya. Penegasan Kepala Bapepam-LK dan Menkeu tersebut sehubungan dengan pernyataan Dirjen Pajak, Darmin Nasution yang mengatakan bahwa pihaknya tengat menyiapkan rencana kenaikan tarif pajak transaksi saham dari 0,1 persen ke kisaran yang lebih pantas menurut ukuran regional. Sri Mulyani mengatakan, untuk meningkatkan jumlah emiten, pemerintah justru akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang akan go public. Akan tetapi, kajian pemberian insentif itu membutuhkan waktu dua bulan. Fuad menambahkan, saat ini besaran insentif pajak bagi perusahaan yang akan masuk bursa sedang dihitung. Diharapkan dalam dua bulan ke depan sudah bisa diputuskan besarannya.(*)