Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Desi Arryani, KPK akan memeriksa anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno sebagai saksi dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," ungkap Febri.
(Baca juga: Auditor penerima moge diperiksa Majelis Etik BPK)
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.
KPK akan periksa dirut PT Jasa Marga
27 September 2017 11:17 WIB
Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang baru Desi Arryani (ANTARA /Audy Alwi/ama)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017
Tags: