Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY merupakan kewenangan presiden.

"Kita serahkan sepenuhnya proses pelantikan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Paku Alam X sebagai wakil gubernur DIY kepada Presiden Joko Widodo," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pelantikan oleh presiden itu diharapkan menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk bekerja keras melayani rakyat terutama menyelesaikan masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi.

"Gubernur DIY diharapkan bisa bekerja mewujudkan amanat tujuan Undang-Undang Keistimewaan yakni mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Ia mengemukakan, sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY ada tujuan pengaturan keistimewaan yang harus menjadi pedoman.

Tujuan itu adalah mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat serta tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinekaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan dukungan APBD dan dana keistimewaan, menurut Eko, seharusnya Pemda DIY mampu menekan angka kemiskinan dan kesenjangan yang saat ini tertinggi di Indonesia.

Ia mengatakan, anggaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY yang sebelumnya bersumber dari dana keistimewaan sebaiknya dialihkan dan dialokasikan untuk program pengentasan warga miskin.