Bekasi (ANTARA News) - Kawanan pencuri sepeda motor di Kota Bekasi, Jawa Barat, memasarkan sepeda motor hasil curiannya melalui layanan media sosial guna mempercepat proses penjualan kepada penadah.

"Itu diakui seorang pencuri sepeda motor bernama Singgih Prasetyo (22) yang kita tangkap di Kampung Pasar Baru, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (25/9) malam," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Rabu.

Tersangka, kata dia, mengaku memasarkan sepeda motor yang dia curi dari perkampungan padat penduduk itu melalui layanan Whatsap, Line dan Facebook.

Pola penjualan motor curian yang biasanya dipasarkan kepada penadah di kawasan Karawang, Sukabumi atau Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini mulai ditinggalkan para pelaku.

"Dengan memasarkan melalui media sosial, pelaku bisa memangkas biaya dan risiko tertangkap saat proses pengiriman serta mempercepat waktu penjualan, karena lebih mudah," katanya.

Menurut Erna, barang hasil curian itu dijual dengan harga Rp2 juta untuk sepeda motor jenis bebek kepada pembeli di kawasan Rawa Kalong, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Akun yang mereka gunakan bernama Radio Balap Liar dengan anggota dari kalangan klub motor di Kota Bekasi dan sekitarnya," katanya.

Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah sepeda motor jenis Honda Beat CW bernomor polisi B-3122-FXP berikut satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rahmawati.

Menurut Erna barang tersebut dicuri tiga orang pelaku dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bekasi Mede, RT03, RW02, Durenjaya, Bekasi Timur.

"Pelaku yang membeli barang itu pasti kita jerat dengan pasal penadahan, masyarakat harus hati-hati dengan modus penjualan motor via media sosial," katanya.

Tersangka Singgih diketahui berperan sebagai eksekutor barang curian, sementara dua rekannya yakni Kebib dan Andro mengawasi situasi lingkungan sekitar saat proses pencurian berlangsung.

"Sebenarnya ada tiga pelaku. Hanya saja yang dua lolos melarikan diri. Keduanya sedang dalam pengejaran," katanya.

Erna mengatakan, kejadian itu berawal saat ketiganya sedang berusaha merusak bagian kunci motor milik korbannya.

Namun aksi itu keburu dipergoki korban sehingga terjadi penangkapan dengan bantuan warga sekitar dan anggota patroli kepolisian yang kebetulan melintasi TKP.

"Ketiganya adalah pemain lama yang kerap beroprasi di wilayah Kota Bekasi, khususnya pada malam hari," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu buah kunci leter T yang kerap mereka gunakan untuk membobol lubang kunci motor korbannya.

"Pelakunya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama sembilan tahun," katanya.