Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengundur waktu pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR) pada 8 Januari 2018, dari rencana semula 1 Oktober 2017.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan bahwa penundaan tersebut diharapkan bisa menambah waktu untuk menarik lebih banyak peserta lelang, khususnya dari kalangan industri dan usaha kecil menengah serta koperasi.

"Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah," kata Bachrul dalam siaran pers badan, Selasa.

Pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu lelang GKR dalam rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 22 September 2017.

Bachrul mengatakan dari sekarang hingga pelaksanaan lelang pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi ke para pelaku usaha, khususnya dari industri kecil, usaha kecil menengah, kelompok usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi.

Saat ini peserta lelang yang terdaftar baru 310 peserta dari 18 provinsi untuk pelaku usaha skala kecil, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.

"Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," kata Bachrul.

Pemerintah tercatat sudah dua kali menunda lelang GKR. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR semestinya dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Pemerintah kemudian menundanya menjadi Oktober 2017, dan kembali menundanya sampai Januari 2018.

Kementerian Perdagangan menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR, yang transaksi jual belinya akan dilakukan daring dalam waktu seketika menggunakan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha.

Mekanisme pasar lelang GKR tersebut akan membantu IKM atau UKM mengakses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena menggunakan sistem yang memotong jalur distribusi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).

Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.