DPR setujui laporan Pansus Angket KPK
26 September 2017 13:46 WIB
Pemimpin sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, selain itu rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.)
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK yang merupakan hasil 60 hari penyelidikan kinerja KPK, yang belum mencakup rekomendasi akhir.
"Pasal 206 UU MD3, Pimpinan DPR hanya menanyakan apakah laporan Pansus diterima atau tidak. Apakah disetujui laporan Pansus Hak Angket," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut menyatakan menyetujui laporan hasil kerja Pansus Hak Angket.
Fahri mengatakan Paripurna hanya mengambil keputusan mengenai apakah laporan Pansus disetujui atau tidak, dan bila Pansus sudah membuat kesimpulan akhir maka akan ada prosedur selanjutnya.
"Laporan Pansus ini tidak harus 60 hari setelah dibentuk, namun tergantung pembicaraan di tingkat 1," ujarnya.
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, ia menjelaskan, Pansus menilai KPK gagal dalam memposisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya.
Agun mengatakan Pansus menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ia mengatakan beberapa Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam penanganan kasus di KPK "pernyataan saksinya direkayasa" dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
"Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," katanya.
Agun mengatakan Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena KPK belum hadir dalam Rapat Pansus sehingga tidak adil kalau Pansus membuat kesimpulan dan rekomendasi tanpa konfirmasi dari KPK.
"Pasal 206 UU MD3, Pimpinan DPR hanya menanyakan apakah laporan Pansus diterima atau tidak. Apakah disetujui laporan Pansus Hak Angket," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut menyatakan menyetujui laporan hasil kerja Pansus Hak Angket.
Fahri mengatakan Paripurna hanya mengambil keputusan mengenai apakah laporan Pansus disetujui atau tidak, dan bila Pansus sudah membuat kesimpulan akhir maka akan ada prosedur selanjutnya.
"Laporan Pansus ini tidak harus 60 hari setelah dibentuk, namun tergantung pembicaraan di tingkat 1," ujarnya.
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dalam aspek kelembagaan, ia menjelaskan, Pansus menilai KPK gagal dalam memposisikan diri sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya.
Agun mengatakan Pansus menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ia mengatakan beberapa Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam penanganan kasus di KPK "pernyataan saksinya direkayasa" dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik.
"Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," katanya.
Agun mengatakan Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena KPK belum hadir dalam Rapat Pansus sehingga tidak adil kalau Pansus membuat kesimpulan dan rekomendasi tanpa konfirmasi dari KPK.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: