Pansus Angket akan lanjutkan kerja penyelidikan
26 September 2017 13:17 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, selain itu rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.)
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK menyatakan akan terus bekerja dan melanjutkan tugas penyelidikan untuk membuat laporan dan rekomendasi akhir, mengindikasikan kemungkinan Pansus akan meminta perpanjangan waktu kerja.
"Pansus Angket akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir dan kesimpulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Agun menjelaskan Pansus belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi akhir karena KPK sebagai subjek serta objek penyelidikan belum bisa menghadiri Rapat Pansus untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi mengenai temuan-temuan Pansus.
Dia mengatakan pemimpin KPK yang belum dapat memenuhi panggilan Pansus dan itu membuat seluruh tugas Pansus belum bisa diselesaikan, karena belum melalui pengujian dan konfirmasi dari pihak terkait di KPK.
"Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar pihak terkait apabila dipandang perlu untuk mendapat sebuah fakta dan keterangan. Pansus tetap menerbitkan rekomendasi apabila telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU oleh KPK," ujarnya.
Agun mengatakan Pansus telah mengundang KPK untuk menghadiri Rapat Pansus namun perwakilan lembaga itu tidak memenuhi panggilan karena masih mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait alasan yang disampaikan pimpinan dan pejabat KPK, Pansus menilai pandangan mereka tidak menghormati proses yang sedang berjalan di DPR," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus akan "mendukung dan mengawal agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia" serta mengawasi "upaya pelemahan terhadap KPK dari dalam maupun dari luar."
"Pansus Angket akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir dan kesimpulan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang jadwalnya ditentukan nanti," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Agun menjelaskan Pansus belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi akhir karena KPK sebagai subjek serta objek penyelidikan belum bisa menghadiri Rapat Pansus untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi mengenai temuan-temuan Pansus.
Dia mengatakan pemimpin KPK yang belum dapat memenuhi panggilan Pansus dan itu membuat seluruh tugas Pansus belum bisa diselesaikan, karena belum melalui pengujian dan konfirmasi dari pihak terkait di KPK.
"Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar pihak terkait apabila dipandang perlu untuk mendapat sebuah fakta dan keterangan. Pansus tetap menerbitkan rekomendasi apabila telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU oleh KPK," ujarnya.
Agun mengatakan Pansus telah mengundang KPK untuk menghadiri Rapat Pansus namun perwakilan lembaga itu tidak memenuhi panggilan karena masih mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait alasan yang disampaikan pimpinan dan pejabat KPK, Pansus menilai pandangan mereka tidak menghormati proses yang sedang berjalan di DPR," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus akan "mendukung dan mengawal agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia" serta mengawasi "upaya pelemahan terhadap KPK dari dalam maupun dari luar."
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: