Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) membantah bahwa penahanan apoteker di Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan tablet PCC (paracetamol-caffein-carisoprodol).

"Perlu kami sampaikan bahwa kejadian luar biasa PCC di Kendari adalah hal yang berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan penahanan sejawat apoteker di kota yang sama," kata Ketua PP IAI Nurul Falah Edi Pariang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Nurul memaparkan kejadian penyalahgunaan tablet PCC di kalangan anak-anak dan mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 76 anak dan satu di antaranya meninggal dunia tidak ada kaitan dengan penahanan apoteker di Kendari.

Menurut dia, peredaran dan penyalahgunaan tablet PCC tidak didapat dari apotek melainkan dari lingkungan.

Nurul menjelaskan dirinya telah mengunjungi Kendari pada 17 September dan berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari dan Direktur Narkoba Polres Kendari.

Dalam koordinasi tersebut dia menjelaskan temuan fakta bahwa penahanan apoteker di Kendari atas tuduhan menjual tablet Tramadol tanpa resep dokter. Tramadol merupakan obat keras yang bisa diperoleh harus dengan resep dokter.

Menurut keterangan polisi, kata Nurul, apotek tersebut menjual tablet Tramadol dengan kemasan yang tidak resmi atau ilegal.

"Pada saat itu, begitu polisi menerima tramadol ilegal dalam bungkus plastik langsung melakukan penahanan. Karena memang tramadol yang sudah di repacking inilah yang tidak asli," kata Nurul.

Ketika diinterogasi polisi, apoteker penanggungjawab apotek tersebut mengakui kesalahannya.

Kendati demikian, PP IAI akan tetap memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi PP IAI untuk memberikan konsultasi kepada pengacara yang mendampingi apoteker tersebut.

"Dalam kesempatan ini ingin kembali saya tekankan bahwa apotek adalah tempat resmi praktik apoteker yang dilindungi oleh undang-undang, baik itu UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, maupun Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek," kata Nurul.

Nurul juga mengajak seluruh jajaran apoteker di Indonesia untuk melakukan praktek bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku. PP IAI juga telah menerbitkan edaran ke seluruh pengurus daerah agar mengajak anggotanya berpraktek bertanggung jawab.