Andi Narogong pinjamkan Rp36 miliar untuk modal KTP-e
25 September 2017 16:27 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Narogong meminjamkan Rp36 miliar kepada PT Quadra Solution sebagai modal untuk mengerjakan proyek pengadaan KTP-Elektronik.
Saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengatakan bahwa pada akhir Juli 2011 ada uang masuk sebanyak Rp36 miliar ke rekeningnya dari perusahaan Andi Narogong, PT Armor Mobilindo.
"Menurut Pak Anang itu pinjaman karena saat itu konsorsium PNRI tidak ada pendanaan dan uang muka sehingga semua opsi-opsi untuk menjalankan proyek itu dicari, salah satunya dari Pak Andi, Pak Anang mengatakan itu pinjaman," katanya.
Willy menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e) yang secara keseluruhan merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Ia menjelaskan pula bahwa pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara dia, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo--anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender KTP-e-- dan terdakwa Andi Narogong setelah kontrak KTP-e.
"Kami mencari pembiayaan KTP-e karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium," tambah Willy.
Konsorsium PNRI meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Menurut Willy uang dari perusahaan Andi Narogong dikirim pada 5 Agustus 2011 sebesar Rp10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp11 miliar dan 18 agustus 2011 sebesar Rp5 miliar.
"Sudah dikembalikan, pokok utang Rp36 miliar, bunga Rp1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin dua bulan setelah menerima peminjaman," tambah Willy.
"Apakah Saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Kalau menurut saya untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen," jawab Willy.
Willy sebelumnya mengakui bahwa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos lah yang awalnya akan meminjamkan uang.
"Pak Anang menginfokan ke saya bahwa Pak Andi yang akan pinjamkan uang, padahal awalnya di Grand Melia Pak Paulus Tannos yang banyak bicara dan mengatakan bahwa ia punya teman komisaris di Bukopin, kenalan di BTPN, konteksnya mencari alternatif pendanaan," tambah Willy.
Saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengatakan bahwa pada akhir Juli 2011 ada uang masuk sebanyak Rp36 miliar ke rekeningnya dari perusahaan Andi Narogong, PT Armor Mobilindo.
"Menurut Pak Anang itu pinjaman karena saat itu konsorsium PNRI tidak ada pendanaan dan uang muka sehingga semua opsi-opsi untuk menjalankan proyek itu dicari, salah satunya dari Pak Andi, Pak Anang mengatakan itu pinjaman," katanya.
Willy menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-e) yang secara keseluruhan merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Ia menjelaskan pula bahwa pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara dia, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo--anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender KTP-e-- dan terdakwa Andi Narogong setelah kontrak KTP-e.
"Kami mencari pembiayaan KTP-e karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium," tambah Willy.
Konsorsium PNRI meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Menurut Willy uang dari perusahaan Andi Narogong dikirim pada 5 Agustus 2011 sebesar Rp10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp11 miliar dan 18 agustus 2011 sebesar Rp5 miliar.
"Sudah dikembalikan, pokok utang Rp36 miliar, bunga Rp1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin dua bulan setelah menerima peminjaman," tambah Willy.
"Apakah Saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.
"Kalau menurut saya untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen," jawab Willy.
Willy sebelumnya mengakui bahwa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos lah yang awalnya akan meminjamkan uang.
"Pak Anang menginfokan ke saya bahwa Pak Andi yang akan pinjamkan uang, padahal awalnya di Grand Melia Pak Paulus Tannos yang banyak bicara dan mengatakan bahwa ia punya teman komisaris di Bukopin, kenalan di BTPN, konteksnya mencari alternatif pendanaan," tambah Willy.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: