Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani sebagai saksi laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait pemberitaan menerima uang Rp2 miliar.

"Rencananya pekan (ini) depan kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Senin.

Adi mengatakan Miryam akan dimintai keterangan sebagai saksi laporan Brigjen Polisi Aris Budiman yang dituduh menerima uang Rp2 miliar berdasarkan berita salah satu media massa.

Adi menjelaskan keterangan yang menyebutkan Aris Budiman menerima Rp2 miliar itu berdasarkan sidang Miryam.

"Sumber yang menyatakan ada tujuh penyidik KPK yang bertemu Komisi III itu dari sidang Miryam," ujar Adi.

Guna mendapatkan penjelasan itu, Adi menuturkan polisi perlu memeriksa Miryam mengklarifikasi pernyataannya saat persidangan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Miryam pada Rabu (20/9) namun politisi Partai Hanura itu meminta penyidik untuk menahan keterangannya itu.