Tangkal komunisme dengan empat pilar
24 September 2017 18:08 WIB
Dokumentasi warga nonton bareng film Penumpasan Pengkhianatan G-30S/PKI di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu malam (23/9/2017). Acara itu untuk mengingatkan kembali sejarah peristiwa pemberontakan PKI terhadap NKRI pada 30 September 1965, sekaligus kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya laten komunisme, serta menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Auly, menyatakan, berbagai pihak perlu mewaspadai dan menangkal bahaya komunisme dengan meresapi nilai-nilai empat pilar kebangsaan.
"Ramainya isu tentang kebangkitan komunisme di Indonesia menjelang peringatan G-30 S/PKI menjadi penanda bahwa esensi dari nilai-nilai kebangsaan sebagaimana sebagaimana yang diajarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu semakin rutin disosialisasikan agar dapat menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat," kata Auly, dalam rilis, Minggu.
Menurut dia, keempat pilar itu harus menjadi karakter dan pondasi yang kokoh untuk menangkal paham-paham komunisme, liberalisme, terorisme, radikalisme, dan paham-paham lain yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Segala hal yang berbau komunisme atau PKI merupakah hal yang terlarang di Indonesia, selaras dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang, yang kemudian pada TAP MPR Nomor I/2003 menguatka kembali bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku hingga sekarang.
"Empat pilar kebangsaan sangatlah penting, bukan hanya untuk dihafal dan diingat, tapi juga harus dipraktekkan dengan sungguh-sungguh agar cara pandang, cara bersikap, maupun berperilaku, semuanya mencerminkan nilai keindonesiaan," ujarnya.
"Ramainya isu tentang kebangkitan komunisme di Indonesia menjelang peringatan G-30 S/PKI menjadi penanda bahwa esensi dari nilai-nilai kebangsaan sebagaimana sebagaimana yang diajarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika perlu semakin rutin disosialisasikan agar dapat menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat," kata Auly, dalam rilis, Minggu.
Menurut dia, keempat pilar itu harus menjadi karakter dan pondasi yang kokoh untuk menangkal paham-paham komunisme, liberalisme, terorisme, radikalisme, dan paham-paham lain yang jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Segala hal yang berbau komunisme atau PKI merupakah hal yang terlarang di Indonesia, selaras dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang, yang kemudian pada TAP MPR Nomor I/2003 menguatka kembali bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku hingga sekarang.
"Empat pilar kebangsaan sangatlah penting, bukan hanya untuk dihafal dan diingat, tapi juga harus dipraktekkan dengan sungguh-sungguh agar cara pandang, cara bersikap, maupun berperilaku, semuanya mencerminkan nilai keindonesiaan," ujarnya.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: